Peta Daerah Rawan Bencana
Tulisan Lainnya
» Private Message ?!!? Oh My God !» Obesitas ?!?!
» Cinta dan Otak
» web SMAN 3 Jekan Raya
» pengangguran
Info
Peta Daerah Rawan Bencana
Musibah banjir dan tanah longsor yang baru-baru ini terjadi di sebagian wilayah di
Seiring dengan meningkatnya kerusakan lingkungan sebagai akibat pembalakan liar hutan, penambangan, dan konversi lahan, hal itu akan semakin beresiko memunculkan bencana bagi manusia. Celakanya, resiko akan terjadinya bencana yang dimaksudkan tidak dipahami secara persis oleh masyarakat. Apabila membiarkan penduduk hidup dengan resiko seperti itu dapat dipandang sebagai suatu hal yang tidak manusiawi . Sebab, hal tersebut sama saja dengan membiarkan datangnya kematian dan kerugian bagi masyarakat yang sebenarnya dapat dihindari. Untuk mengatasi masalah tersebut, kita perlu menyiapkan suatu peta wilayah untuk daerah-daerah rawan bencana, peta tersebut dibuat berdasarkan kemungkinan terjadinya bencana dan melakukan revitalisasi rencana umum tata ruang (RUTR)
Bencana banjir yang terjadi tidak dapat dipisahkan dengan kekuatan lapisan tanah sebagai daya dukung. Kekuatan daya dukung itu sangat tergantung pada struktur tanah dan kekuatan lain yang menjadi perekat tanah, seperti tumbuhan. Jika struktur tanah bertipe bebatuan, tidak terlalu memerlukan perekat. Sebaliknya, jika lapisan tanah bertipe gembur dan berkapur akan memerlukan perekat untuk mengikat lapisan tanah. Jelasnya, lapisan tanah yang bertipe gembur dan berkapur sangat bergantung pada tumbuhan yang ada di atas lapisan tanah itu, sehingga ketika hutan digunduli, pengikat lapisan tanah akan menjadi lemah. Ketika hujan turun, lapisan tanah ikut tergerus air dan menggulung apa saja yang dilaluinya. Kekuatan arus banjir yang berawal kecil dari puncak bukit akan semakin membesar pada lerengnya, yang dapat mengakibatkan longsor.
Dengan demikian, potensi terjadinya bencana bisa dihitung melalui penelitian terhadap struktur tanah, laju kerusakan hutan dan curah hujan. Terjadinya bencana, antara lain karena hilangnya kekuatan lapisan tanah, akibat berkurangnya perekat tanah. Jadi, terjadinya bencana bisa dihitung dengan menggunakan input dari faktor-faktor yang mempengaruhi kekuatan lapisan tanah.
Probabilitas kekuatan lapisan tanah diperkirakan terus mengecil. Hal ini didasarkan pada semakin menyusutnya kawasan hutan. Tercatat misalnya, total luas hutan di Kaltim mencapai 21.155 juta hektar. Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan, peruntukannya adalah sebagai berikut: Hutan Suaka Alam (1.968.600 ha); Hutan Lindung (3.626.300 ha); Hutan Produksi Terbatas (4.826.100 ha); Hutan Produksi Tetap (5.513.060 ha); Hutan Konversi (5.192.380 ha); Lain lain (17.500 ha). Potensi hutan ini mengundang banyak investor untuk melakukan eksploitasi hutan. Kini pemegang konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kaltim mencapai 108 perusahaan dengan total luas areal konsesi 12.093.500 ha atau rata-rata 111.976,85 hektar per HPH. Luas hutan tersebut kian hari semakin menyusut dikarenakan maraknya pembalakan hutan dan konversi lahan.
Tingkat penyusutan hutan bervariasi antardaerah, yang sekaligus menunjukkan potensi bencana yang berbeda. Jika potensi bencana antardaerah itu bisa dihitung, hal itu dapat memudahkan pembuatan peta wilayah rawan bencana berdasarkan level probabilitasnya.
Revitalisasi RUTR
Ketersediaan peta rawan bencana banjir itu sangat diperlukan sebagai bagian dari pencegahan dini terjadinya kerugian besar, baik jiwa maupun harta benda. Bagi daerah yang beresiko tinggi, sepatutnya ada peringatan dini dari pemerintah setempat kepada masyarakat untuk menghindar. Relokasi penduduk perlu dilakukan secepatnya sebelum bencana itu datang.
Revitalisasi RUTR bukan berarti untuk mencegah masyarakat terkena bencana, tetapi juga dapat mengoptimalkan kegiatan perekonomian masyarakat. Lapangan pekerjaan yang bergantung pada alam, seperti hutan, tanah, batu, pasir, dan aneka tambang, perlu diminimalisir dan dialihkan ke lapangan pekerjaan lain. Dalam menanggapi permasalahan itu, tidak hanya dengan mengeluarkan perda, namun yang lebih utama adalah sosialisasi kepada penduduk.
Banyak masyarakat menganggap bahwa eksploitasi alam adalah hak mereka, sehingga dilakukan secara turun temurun. Tapi jika dilarang, berarti memutuskan mata pencaharian mereka.
Peta bencana juga penting bagi pemerintah dalam mengalokasikan dana untuk reboisasi. Alokasi dana reboisasi tersebut harus disesuaikan dengan luas kerusakan hutan. Diperlukan komitmen pemerintah daerah, khusunya penyelenggara reboisasi. Perlu diketahui bahwa kegiatan reboisasi ini rawan penyimpangan.
Usaha pengelolaan hutan juga terkait dengan konversi lahan, perubahan kawasan hutan untuk produksi tanaman lain, perumahan, dan area penambangan perlu diperhatikan secara cermat. Konversi lahan tersebut menjadi alasan bagi masyarakat agar dapat menggarap hutan dan tidak sedikit pejabat pemerintah yang tersandung kasus dalam konversi ini karena melakukan penyimpangan.
Khusus bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana dan untuk menghindari adanya korban, pemerintah harus melakukan tindakan preventif.
Analisa terhadap daerah yang berpotensi menimbulkan bencana khususnya banjir perlu dilakukan untuk menyusun peta bencana serta revitalisasi RUTR adalah tindakan preventif, dimana didalamnya menyangkut sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingat pentingnya kelestarian hutan.
Apa Pendapat Anda
|
Please cantumkan sumber / referensi. Selain menghargai karya intelektual juga akan menghindarkan anda dari klaim pertanggungjawaban atas isi informasi. |